Opini

TANTANGAN EFISIENSI PENYELENGGARA PEMILU

Oleh : Amran Pulungan, SE.MSP Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas       Pengelolaan pemilu selama masa transisi dari rezim otoritarian ke arah rezim demokrasi dipenuhi dengan tantangan. Pada saat yang bersamaan, masa transisi memberikan kesempatan kepada para pengambil keputusan dan penyelenggara pemilu untuk memperkuat lembaga penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang mandiri, tidak memihak, dapat dipercaya dan profesional. Menyadari pentingnya pilihan-pilihan kebijakan yang diambil selama masa transisi demokrasi, harus dipertimbangkan dan menyarankan beberapa rekomendasi untuk mendukung para pembuat kebijakan dan praktisi di bidang ini. Idealnya proses kepemiluan, pembentukan konstitusi, partisipasi dan perwakilan politik, serta demokrasi dan pembangunan, juga demokrasi terkait dengan gender, keanekaragaman, dan konflik serta keamanan. Pengetahuan ini diharapkan kepada para pelaku nasional dan daerah yang sedang mengupayakan reformasi demokratis dapat mendukung perubahan pembangunan demokratis kearah yang lebih baik, sehingga tertuang hasil yang memiliki kualitas, kuantitas pemilu yang baik. Ketika kita mencermati UU. No.7 Tahun 2017 ini yang sebentar lagi akan kita buktikan keberhasilannya pada Pamilu Tahun 2019 mendatang, mengingat hasil evaluasi keberhasilan tingkat pemilih untuk berpesta demokrasi pemilu yang lalu masih dalam kategori biasa. Kini timbul lagi perubahan regulasi yang setiap kali pemilu ada perubahan notabenya masih diduga dalam kategori uji coba, sehinga pelaksanaan pemilu tahun 2019 ini dikhawatirkan banyak tantangan yang memang wajib dilewati, seperti halnya volume kerja yang bertambah. Sementara personil pelenyelenggara dikurangi, yang semula ada 5 orang Komisioner KPU Kab/Kota kini dibeberapa Kab/Kota dikurangi menjadi 3 orang komisioner, 5 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dikurangi menjadi 3 orang sementara rekafitulasi hasil pemilu ditingkat KPPS dan PPS dilakukan perekapan ditingkat kecamatan. Tindakan ini salah satu bagian dari efisiensi dalam pemilu yang menjadi tantangan.  Keinginan  dalam pelaksanaan pemilihan umum memiliki kualitas dan kuantitas, namun pada pemberdayaan sumber daya manusianya dilakukan seefisien, sehingga dikhawatirkan akan mengurangi kuantitas yang dapat menjadi sorotan dalam pelaksanaan pemilu yang gagal dalam uji coba regulasi. Seyogianya kita mengharapkan proses kepemiluan, pembentukan konstitusi, partisipasi dan perwakilan politik, serta demokrasi dan pembangunan dapat meningkatkan kapasitas, legitimasi dan kredibilitas demokrasi, partisipasi yang lebih inklusif dan perwakilan yang akuntabel, dan kerjasama demokrasi yang lebih efektif mendapat legitimasi. Akan tetapi ini terwujud ketika SDM yang cukup, bukan tatanan pengurangan personil, dan regulasi sudah baku dengan instrumen yang sudah tersistem “bukan lagi uji coba”. Tantangan Mekanisme Mengambil Keputusan Pengambil keputusan pada lembaga penyelenggara pemilu merupakan suatu kewajiban yang musti dilakukan dengan berbagai hasil kepentingan umum. Hal ini perlu juga jadi perhatian khusus dalam penggunaan regulasi yang baru untuk pelaksanaan pemilu tahun 2019, seperti halnya mekanisme pengambil keputusan sah ditingkat KPU Kab/Kota yang jumlah personilnya 3 orang pada pasal 44 poin b ayat (1) menjelaskan, jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir. Untuk ayat (2) Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah pada poin b disetujui seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir. Sementara pada pasal 45 ayat (1) dalam hal tidak tercapainya kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil pemilu ditunda paling lama 3 (tiga) jam, dan ayat (2) dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum. Ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017 ini sangat memberi solusi dengan keterbatasan personil, akan tetapi solusi dalam pasal 45 tersebut bisa membuat hasil yang positif dan negatif dalam asumsi masyarakat. Hal ini menjadi tantangan pada pengambil keputusan, ketika dari jumlah personil KPU Kabupaten/Kota hanya 3 (tiga) personil yang bisa hadir cuman 1 orang atau disebabkan sakit, ini akan dibuat keputusan satu orang untuk kepentingan nasional pada lima agenda yang bersamaan antara lain : pemilihan DPRD Kab/Kota, Pemilihan DPRD Provinsi, Pemilihan DPR-RI, Pemilihan DPD-RI, dan Pemilihan Presiden RI. Kondisi pengurangan personil SDM inilah yang dapat memicu komisioner KPU yang jumlah personilnya 3 orang untuk “tidak boleh sakit”. Pelaksanaan tugas dalam penyelesaian semua tahapan pemilu dengan agenda yang bersamaan untuk lima agenda tepat pada tanggal 17 April 2019 merupakan tugas dan tanggungjawab yang sangat besar, dan tidak boleh salah.  Sebab, ketika terjadi kesalahan maka dapat memicu pada kondisi stabilitas keamanan dan ketenteraman, karena bermuara pada kepentingan halayak ramai.   Hasil Kerja Kualitas hasil kerja KPPS, PPS, dan PPK merupakan hal yang paling penting dalam proses pemungutan dan penghitungan suara serta hasil Pemilu. Tidak ada gunanya para anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berpendidikan doktor atau ahli Pemilu, ahli hukum, ataupun ahli teknologi informasi namun kualitas hasil kerja KPPS, PPS, dan PPK buruk karena penuh manipulasi dan transaksi jual-beli suara. Hasil kerja KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU sepenuhnya bergantung  pada kualitas hasil kerja KPPS, PPS, dan PPK karena tugas KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan  KPU hanya menjumlahkan hasil pemungutan suara di bawahnya. Oleh  karena itu, kualitas anggota dan Ketua KPPS, PPS, dan PPK harus memadai sesuai  dengan bidang tugasnya, dan proses pelaksanaan tugas dan kewenangan mereka harus pula sesuai dengan asas-asas pemilihan umum yang demokratik. Asas pemilu demokratik terdiri dari enam asas pemilihan umum demokratik (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan dua asas lain (transparan dan accountable) yang ditegaskan dalam berbagai undang-undang Pemilu. Proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS merupakan penerapan kedelapan asas Pemilu demokratik tersebut. Oleh karena itu, persyaratan, proses seleksi, dan penetapan anggota KPPS, PPS, dan PPK harus menjamin pelaksanaan kedelapan asas Pemilu demokratik tersebut. Bahkan untuk menjamin kualifikasi tersebut perlu dilakukan proses pendidikan dan pembelajaran mengenai Pemilu dan demokrasi di pedesaan. Karena kualitas dan integritas hasil Pemilu secara nasional ditentukan terutama oleh kualitas dan integritas proses pemungutan dan penghitungan suara pada tingkat TPS, PPS dan PPK, maka perlu dilakukan pembaharuan baik dalam persyaratan maupun mekanisme seleksi anggotanya. Berikut disampaikan sebuah usul pembaharuan Panitia Pelaksana Pemilu operasional secara mendasar dan menyeluruh. Setidaknya para ahli dari pendidikan tinggi bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan/atau Pemerintah Daerah menyelengarakan program pendidikan politik mengenai pemilu, demokrasi dan kebangsaan untuk setiap desa/kelurahan seluruh Indonesia. Sekurang-kurangnya 10% warga setiap desa/kelurahan yang telah berhak memilih, baik laki-laki maupun perempuan, dan sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP dipilih menjadi peserta pendidikan politik tersebut. Pendidikan politik ini dilakukan dengan metode pembelajaran yang tidak hanya menarik tetapi juga mampu dipahami dan dilaksanakan oleh para peserta. Kemudian diadakan tes atas keberhasilan mereka menguasai materi pendidikan politik yang diberikan. Mereka yang lulus akan diberi Sertifikat Kelulusan. Peserta yang lulus tes tersebut itulah yang kemudian diseleksi menjadi anggota KPPS, PPS, dan PPK. Kajian ini, bukan sebatas teori, melainkan kondisi dilapangan kerja penyelenggara yang nyata dalam mensukseskan pesta demokrasi. Hanya saja dari segi rekrutmen personil PPK khususnya terjadi pengurangan personil menjadi 3 (tiga) orang akan berakibat pada pengurangan SDM yang notabenya sangat dibutuhkan untuk peningkatan pendidikan pemilu kepada personil PPS dan KPPS yang jumlahnya ratusan dan bahkan ribuan setiap kecamatan. Dengan personil 3 orang untuk membintek ratusan personil dikhawatirkan tidak maksimal dalam penyampaian, sehingga bisa berakibat pada pengisian rekap ditingkat KPPS dan PPS membuat kesulitan dan dapat menimbulkan kesalahan dalam pengimputan data. Kesimpulan Tulisan ini bukanlah untuk menjadi bentuk uraian kesalahan dalam pembuatan regulasi, melainkan satu saran atau bentuk perhatian bersama untuk mensukseskan pemilu 2019 dengan  mengharapkan proses kepemiluan, pembentukan konstitusi, partisipasi dan perwakilan politik, serta demokrasi dan pembangunan dapat meningkatkan kapasitas, legitimasi dan kredibilitas demokrasi, partisipasi yang lebih inklusif dan perwakilan yang akuntabel, dan kerjasama demokrasi yang lebih efektif mendapat legitimasi. Akan tetapi ini terwujud ketika SDM yang cukup, terutama dalam pengalaman untuk penyelenggaraan pemilu, sehingga dapat menyelesaikan semua tahapan dengan baik, “bukan lagi uji coba regulasi yang baru”.****

BERDEMOKRASI YANG CERDAS

OLEH : AMRAN PULUNGAN, MSP KETUA KPU PADANG LAWAS     Barangkali sering kita dengar sebutan demokrasi, sebab itu bahasa sangat family disampaikan di forum-forum, namun sangat sedikit menyadari kekuasaan demokrasi itu sepenuhnya ada pada masyarakat dan pengguna hak pilih itu sendiri. Hal ini dapat disampaikan bahwa demokrasi itu adalah kekuasaan dan kedaulatan rakyat, merupakan kekuatan yang hakikih dan sebenar-benarnya dimiliki oleh rakyat itu sendiri, dengan mewujudkan pemerintahan yang dibentuk dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sendiri.             Demokrasi mensyaratkan pemerintahan harus memperoleh legitimasi rakyat. Pemerintah baru sah kalau dipilih oleh rakyat melalui proses mekanisme yang tertuang dalam aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Setelah dipilih rakyat dan seyogiyanya pemerintah harus menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, untuk kepentingan rakyat dan pengawasannya dilakukan oleh rakyat, baik secara langsung atau melalui bentuk lembaga perwakilan rakyat (DPR). Maka kekuasaan itu dijalankan untuk melayani aspirasi rakyat, dan apabila kekuasaan itu hanya melayani kelompok tertentu saja, maka pemerintahan tersebut bukan pemerintah yang demokrasi.             Yang terpenting, demokrasi mampu mendorong terbentuknya pribadi warga negara yang lebih berkualitas karena demokrasi menjamin partisipasi dan mengakui hak dan kebebasan warga negara. Pada prakteknya memiliki 2 bentuk dasar, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Di zaman yunani kuno, penduduk disana selalu ikut dalam pertemuan-pertemuan petinggi negara, seperti membuat aturan hukum, menentukan perang atau damai, memilih petinggi militer, hakim, dan lain-lain. Inilah yang dimaksud dengan demokrasi langsung, dimana masyarakat berpartisipasi dalam pemerintahan  secara langsung. Setiap orang berhak menyampaikan pendapat dalam pembuatan keputusan. Hanya saja dengan bertambahnya jumlah manusia, demokrasi langsung ke negara tidak memungkinkan dilakukan lagi, akan tetapi bisa digelar pada tinggkatan RT dan Desa.             Ketika demokrasi langsung tidak bisa lagi dilakukan di tingkat negara, maka munculllah apa yang disebut Demokrasi Perwakilan. Demokrasi perwakilan berarti masyarakat mulai menyampaikan kepentingan mereka melalui wakil yang ditunjuk atau dipilih. Maka, masyarakat wajib selektif dalam memilih wakilnya. Berbagai cara untuk memilih dan mengelola perwakilan tersedia dan berbeda-beda di setisap negara. Dinegara kita, sering menyebutnya sebagai pemilihan umum atau disingkat dengan PEMILU.              Nah sekarang yang menjadi pertanyaan, PEMILU sebenarnya untuk apa sih ? dari pertanyaan ini secara gamlang dapat kita sebut masyarakat membutuhkan seorang pemimpin di negara, hal yang sangat dibutuhkan dalam menentukan pemimpin tersebut, maka digelarlah pemilihan dimasing-masing negara, berarti PEMILU adalah metode untuk memilih wakil rakyat (legislatif) dan pimpinan pemerintahan (kepala eksekutif). Tentu saja dinegara kita hal seperti ini sudah dilaksanakan, namun untuk kedepannya tepat pada, 17 April 2019 yang akan datang, pemilu yang lebih bergensi lagi akan segeran dilaksanakan. Agenda kali ini tergolong demokrasi cerdas yang memilih secara langsung wakil rakyat (legislatif) sekaligus pimpinan pemerintahan (eksekutif), dengan sistem presidensial.             Yang sangat penting, seluruh rakyat wajib ikut serta dalam pemilu, ini berarti,  pemerintahan yang tercipta akan memiliki keabsahan di hadapan rakyat karena pemerintahan tidak hanya dipilih oleh sekelompok orang saja. Senada dengan itu, pemilu juga merupakan jaminan berlangsungnya peralihan kekuasaan secara reguler dan damai. Dengan pemilu dapat mengeliminasi pejabat yang tidak memiliki kapabilitas dan kepercayaan dari masyarakat, dan diganti dengan orang lain yang memiliki kepercayaan dari masyarakat pemilih tanpan menggunakan kekerasan.               Dengan pemilu pula, kita bisa belajar untuk mengartikulasikan dan mengespresikan kepentingan melalui lembaga politik yang ada. Disisilain pemilu juga bisa menjadi arena untuk belajar menerima dan mengelolah perbedaan secara sehat. Dalam pelaksanaannya, kualitas pemilu itu sendiri adalah hal yang sangat penting, sehingga tercifta demokrasi yang cerdas dan memiliki kualitas.   Pemilu yang berkualitas               Seiring dengan pembahasan tentang demokrasi yang cerdas maka sejalan pulan dengan hasil pemilu yang berkualitas. Lalu, bagaimana tanda pemilu bisa dikatakan berkualitas ? pertanyaan ini tentunya menjadi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik untuk menjawabnya dengan jawaban, “Pemilu yang berkualitas terjadi bila kita sebagai warga negara ikut berpartisipasi menggunakan hak pilih secara otonom, tidak atau tanpa tekanan dari pihak manapun, dalam pemilu terdapat kompetisi yang adil serta pemilu mampu mewujudkan keterwakilan yang imbang dan dapat dipertanggung jawabkan.”             Secara garis besar ada 2 kategori partisipasi dalam pemilu yakni, partisipasi minimal dan partisipasi optimal. Dari dua kategori tersebut sudah barang tentu ada perbedaan, yang mana ;             Partisipasi minimal adalah turut memberikan suara dalam pemilu. Karena penting bagi kita ikut memberikan suara, menggunakan hak pilih. Atau disebut hanya ikut serta untuk memilih. Sementara untuk partisipasi optimal adalah  ikut berpartisipasi atau menggunakan hak pilih dengan tujuan akan memiliki kualitas yang dibutuhkan oleh negara, bukan hanya memberikan hak suara doank, melainkan ikut memberikan perhatian dan memastikan bahwa pemilu yang dilaksanakan dengan cara yang baik dan berkualitas.             Bagi kita sebagai warga negara, pemilu yang berkualitas akan menjamin tiga hal. Pertama, adanya ruang bagi ekspresi hak-hak dasar dan kedaulatan rakyat. Kedua, warga negara bisa mempengaruhi pembuatan kebijakan, sehingga kepentingannya bisa dipertimbangkan secara setara dalam pembuatan kebijakan. Ketiga, terbentuknya wakil-wakil rakyat dan pemrintahan yang akuntabel dan legitimate.             Mewujudkan agenda ini paling penting, kita selalu punya kekuatan dan kekuasaan, paling tidak kita berkuasa atas diri kita sendiri. Cara yang paling ringan dan pasif yang mungkin  kita lakukan saat ini adalah dengan memerintahkan diri kita agar tidak menerima uang pemberian kandidat menjelang pemilu tahun 2019. Dengan begitu, kita sudah terlibat dalam memerangi money politics. Tolak uang mereka dan jang pilih kandidat yang melakukan money politics.             Kamu jangan muda terpancing untuk melakukan kekerasan bersama partai politik, selain itu, kamu juga harus waspada, sebab anak muda sering jadi target pemaksaan partai politik untuk memilih. Makanya kamu jangan mau dipaksa memilih parpol manapun. Pilihanmu adalah keputusanmu sendiri.             “Kedaulatan ditangan rakyat, jadikan pemilu 2019 pemilu yang demokratis”.*****

Populer

Belum ada data.