Berita Terkini

Ingin Mendaftarkan diri Sebagai Calon PPK dan PPS? Ini syaratnya

Sibuhuan- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan adhoc Pemilu dan Pilkada. Karena PKPU ini baru saja diterbitkan menjelang bakal diumumkannya secara resmi pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024, Anda harus mengetahui apa saja syarat PPK dan syarat PPS yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu 2024.

Berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang akan segera dilakukan ini akan dilakukan secara online, menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU. Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.

 

Indra Alamsyah Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Padang Lawas menjelaskan, SIAKBA merupakan aplikasi resmi KPU dan telah diluncurkan pada Kamis 20 Oktober 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Maka aplikasi itu akan digunakan dalam proses rekrutmen PPK untuk Pemilu serentak 2024.

“Bagi pendaftar PPK dan PPS, tidak lagi harus datang ke kantor KPU karena menggunakan sistem online atau aplikasi SIAKBA”, terang Indra Alamsyah. (14/11/2022)

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi Badan Ad Hoc berikut syarat untuk menjadi anggota badan adhoc berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 :

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Dalam waktu dekat ini, KPU Kabupaten Padang Lawas akan melakukan rekrutmen PPK pada pertengahan bulan November 2022, pendaftaranya menggunakan SIAKBA”, tutupnya.(***)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,872 kali