
Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Palas Lakukan Rakor dengan Pemda Palas
Sibuhuan- Setelah ditetapkannya Hari H pemilu serentak yg akan digelar tgl 14 Pebruari 2024 dan pemilukada tgl 27 November 2024 Yang Tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja (RAKER) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) pada hari Senin, 24 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Padang Lawas diruangan Asisten I Panguhum Nst, Kamis.(27/01/2022)
Dalam Rakor tersebut KPU Kabupaten Padang Lawas bersama Pemda Kabupaten Padang Lawas didapat kesimpulan pembahasan antara lain Tindak lanjut persiapan ADM Warga pemekaran 5 (lima) kecamatan guna persiapan pemetaan Daerah Pemilihan (dapil), Verifikasi Partai Politik, dan Sinkronisasi data pemilih yang semula terdapat 12 (dua belas) Kecamatan Menjadi 17 (tujuh belas) Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Padang Lawas, serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam acara rakor ini dihadiri Oleh Asisten 1 Kabupaten Padang Lawas, Kasat Pol PP Kabupaten Padang Lawas, PLt kabag Hukum Kabupaten Padang Lawas, Kabag Tapem Kabupaten Padang Lawas, Kadis Dukcapil bersama Sekretaris disdukcapil Kabupaten Padang Lawas, dan komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas.**dp