
PDPB Solusi Data, Kerjasama Sebagai Pendukung
Sibuhuan- Pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai solusi dalam menyelesaikan persolaan data pemilih, sementara kerjasama berbagai pihak merupakan dukungan penuh untuk mensukseskan perbaikan data kehal yang lebih baik.
Demikian disampaikan, Amran Pulungan Divisi Program Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas usai pada pelaksanaan rapat koordinasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Mei 2021 di ruangan rapat Kantor KPU Padang Lawas (25/05/2021)
PDPB pada bulan Mei 2021 dengan jumlah data pemilih sebanyak 164.002, sebagai rincian, pemilih laki-laki 81.813, dan pemilih perempuan berjumlah 82.189 yang tersebar di 17 Kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas.
· Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Mei 2021
Rakordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan dibuka, Ketua KPU Padang Lawas, Indra Syahbana Nasution yang diikuti seluruh komisioner KPU Padang Lawas.
Pada kesempatan yang sama juga, Amran Pulungan menjelaskan bahwa, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan atas perintah yang tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dan yang sangat penting untuk dilakukan dalam pemutakhiran data ini diantaranya : pelaporan data yang meninggal dunia, pindah domisili, dan pemilih baru. Dari ketiga kategori inilah yang menjadi sasaran utama pada pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan pemutakhiran ini juga digelar guna mempermudah pelaksanaan pendataan peserta pemilih yang baik dan terperinci juga akuntabel pada penggunaan data pemilih untuk pemilu yang akan datang.
Sesuai dengan surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Proses rekapitulasi DPB ini Wajib dilakukan KPU Kabupaten/Kota secara berkala setiap akhir bulan untuk mentabulasi dan memperbarui data pemilih. Seperti menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta dapat juga melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih, jelas Amran.
· Menjadi Harapan
Kesuksesan pelaksanaan PDPB tidak terlepas dari kerjasama semua pihak yang mendukung perbaikan data pemilih ke pada yang lebih baik lagi. Oleh karenanya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas mengharapkan partisipasi berupa tanggapan dan masukan dari seluruh pihak terhadap kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dalam mewujudkan Daftar Pemilih Berkualitas, Mutakhir dan akurat untuk Pemilihan Umum yang akan datang. Tanggapan atau Masukan dapat melalui aplikasi media sosial; website:https://kab-padanglawas.kpu.go.id/, Email: Prodatin.kpupalas@yahoo.com, Facebook: Kpu Palas (KpuKab Padang Lawas), fanpage FB: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU PALAS, instagram: kpu.padanglawas, twitter: @Kpu_Padang lawas atau langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Padang Lawas yang beralamat di Jalan Listrik Sibuhuan”. (TSH)