Pengumuman/SE

Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 07 Juli 2023 Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas dengan ini mengumumkan bahwa tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dimulai sejak 22 Juni 2023-07 Februari 2024.
Selengkapnya....

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 469 kali