
Rekapitulasi DPB Periode Juni Mengalami Peningkatan
SIBUHUAN. Peningkatan data pemilih periode bulan Mei 2021 sebanyak 164.002 pemilih menjadi 164.005 periode bulan Juni 2021. Demikian dibacakan, Indra Syahbana Nasution Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) pemutakhiran data pemilih melalui aplikasi zoom meeting, (30/06/2021).
Pelaksanaan rakor rekapitulasi pemuktahiran data pemilih periode bulan Juni 2021 atau semester satu digelar tanpa tatap muka melainkan, melalui aplikasi zoom meeting. Hal ini disebabkan untuk menghidari kerumunan massa mengingat kenaikan angka tertularnya wabah covid 19, jelas Indra Syahbana saat membuka Rakor.
Lebih lanjut, Ketua KPU Padang Lawas menyerahkan forum rapat dipimpin langsung, Amran Pulungan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas yang menjeleskan, bahwa pelaksanaan rapat koordinasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan setiap bulannya. Sementara yang melibatkan semua unsur digelar setiap pertriwulan. Oleh karenanya menjadi harapan penuh kepada semua peserta rapat untuk dapat memberi masukan dan tanggapan atas pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, guna memperbaiki data pemilih ke hal yang lebih baik lagi. Sehingga dalam pelaksanaan pemilih direncanakan tahun 2024 berjalan dengan baik, demokratis terbuka dan transparansi untuk umum.
Harapannya juga kepada semua peserta rapat agar tidak mengurangi rasa hormat kami atas pelaksanaan rakor dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom meeting. Akan tetapi menjadi satu bentuk kesamaan tujuan dalam kebersamaan untuk mensukseskan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harap Amran.
Amran juga menjelaskan secara rinci hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang periode sebelumnya bulan Mei berjumlah 164.002 pemilih, Untuk bulan Juni dengan jumlah sebanyak 164.005 (Seratus Enam Puluh Empat Ribu Lima) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 81.813 (Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 82.192 (Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua) pemilih, tersebar di 17 (Tujuh Belas) Kecamatan. Pemilih baru sebanyak 204 (Dua Ratus Empat) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 116 (Seratus Enam Belas) pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 88 (Delapan Puluh Delapan) pemilih. Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 201 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 116 (Seratus Enam Belas) pemilih dan pemilih perempuan 85 pemilih. Jumlah pemilih perbaikan data sebanyak 1 (Satu) orang dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1 (Satu) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 0 (Kosong) pemilih demikian terperinci dalam (poto) hasil rekapitulasi.
Rakor yang diikuti dari berbagai lembaga yang terkait diantaranya Bupati Padang Lawas atau yang mewakili, PABUNG KODIM 0212/Tapanuli Selatan, BAWASLU, Ka. DISDUKCAPIL Padang Lawas, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, dan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 Se-Kabupaten Padang Lawas, beserta seluruh Komisioner KPU Padang Lawas. Acara dilaksanakan tetap mematuhi protokol kesehatan kendatipun melalui aplikasi zoom meeting.
Pada kesempatan yang sama juga, Amran Pulungan menjelaskan bahwa, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan atas perintah yang tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dan yang sangat penting untuk dilakukan dalam pemutakhiran data ini diantaranya : pelaporan data yang meninggal dunia, pindah domisili, dan pemilih baru. Dari ketiga kategori inilah yang menjadi sasaran utama pada pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan pemutakhiran ini juga digelar guna mempermudah pelaksanaan pendataan peserta pemilih yang baik dan terperinci juga akuntabel pada penggunaan data pemilih untuk pemilu yang akan datang.
Sesuai dengan surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Proses rekapitulasi DPB ini Wajib dilakukan KPU Kabupaten/Kota secara berkala setiap akhir bulan untuk mentabulasi dan memperbarui data pemilih. Seperti menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta dapat juga melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih, jelas Amran.
Kesuksesan pelaksanaan PDPB tidak terlepas dari kerjasama semua pihak yang mendukung perbaikan data pemilih ke pada yang lebih baik lagi. Oleh karenanya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas mengharapkan partisipasi berupa tanggapan dan masukan dari seluruh pihak terhadap kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dalam mewujudkan Daftar Pemilih Berkualitas, Mutakhir dan akurat untuk Pemilihan Umum yang akan datang. Tanggapan atau Masukan dapat melalui aplikasi media sosial; website:https://kab-padanglawas.kpu.go.id/, Email: Prodatin.kpupalas@yahoo.com, Facebook: Kpu Palas (KpuKab Padang Lawas), fanpage FB: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU PALAS, instagram: kpu.padanglawas, twitter: @Kpu_Padang lawas atau langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Padang Lawas yang beralamat di Jalan Listrik Sibuhuan”. (TSH)