Pengumuman/SE

Pengumuman Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Download Pengumuman. Download Form Dukungan Perseorangan.

Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk PILKADA Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut: Selengkapnya….

Populer

Belum ada data.