Berita Terkini

Pemmas dan Desa Padang Lawas Sambut Baik Pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sibuhuan- KPU Kabupaten Padang Lawas melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat  dan Desa (PEMMAS dan Desa) Kabupaten Padang Lawas terkait pemuktahiran data pemilih berkelanjutan di ruangan rapat Kadis Pemmas dan Desa, (7/12-2021). Dalam rapat tersebut, Faisal A. Siregar, Plh. Kadis Pemmas dan Desa menyampaikan sambutan sebagai pembuka acara rakor menjelaskan, bahwa pelaksanaan tugas lembaga pemerintahan Pemmdes salah satunya memfasilitasi pemerintahan desa, pemberian pembinaan pemerintahan desa dan masyarakat, hal ini ada kaitan dalam memfasilitasi pelaksanaan pendataan secara langsung oleh pihak penyelenggara pemilu dengan pemerintahan desa. Selanjutnya, Faisal juga menambahkan, untuk tahun 2022 Pemmas dan desa sudah merancang kegiatan dalam hal pensosialisasian regulasi desa ke 303 desa dan 1 keluarahan dengan agenda pengumpulan perangkat desa setiap kecamatan untuk 17 kecamatan se-Padang Lawas, oleh karenanya sangat baik pada pelaksanaan natinya pihak KPU berkenan ikut langsung ke 17 kecamatan untuk mensosialisasikan kembali pelaksanaan dan kebutuhan untuk pemuktahiran data pemilih berkelanjutan. Menanggapi masukan dan sambutan Plh. Kadis Pemmas dan Desa, Amran Pulungan, Koordinator Divisi Perencanaan Data & Informasi KPU Padang Lawas menyambut dengan baik dan sangat berterimakasih kepada pihak Pemmas dan Desa atas kesempatan waktu menerima kehadiran KPU Padang Lawas melakukan koordinasi langsung dan memberikan masukan atas kerjasama pelaksanaan pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan. Menurut Amran, rencana dalam pelaksanaan program kerja Pemmas dan Desa ikut melibatkan KPU dalam mensosialisasikan pelaksanaan pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan, suatu bentuk penghargaan kepada KPU dalam mensukseskan pelaksanaan pendataan data pemilih di Kabupaten Padang Lawas. Sebelumnya juga KPU Padang Lawas menyurati pihak Pemmas dan Desa yang bermaksud meminta data perangkat desa yang meniggal dunia dan pindah domisili sejak tahun 2019 sampai sekarang, akan tetapi pihak pemmas bersama KPU menyepakati dilakukan bentuk koordinasi secara langsung untuk lebih jelas dalam memenuhi suatu kebutuhan KPU Padang Lawas. Pada prinsifnya KPU Padang Lawas sangat hormat atas tanggapan yang baik dan memberi peluang waktu untuk menjalin kerjasama terus berjalan dengan baik. Sehingga bentuk komunikasi teta terjalin dengan lembaga pemerintahan dan masyarakat secara baik. Dalam rakor tersebut dihadiri, Plh. Kadis Pemmas dan Desa, Faisal A Siregar, Kabid Pemdes, M.Y Hutajulu, Kabid Pembangunan dan Ketua APdesi Padang Lawas bersama komisioner KPU Padang Lawas, Amran Pulungan, PLT Kasubbag Program data dan informasi, Novi Anriyanti, Operator sidalih, Toliba Sari Hsb dan M. Rofki Hasibuan. (***)

Data Kematian Penerima Bantuan Sosial Akan Disampaikan Dinas Sosial Padang Lawas

SIBUHUAN- Rapat Kordinasi (Rakor) KPU Kabupaten Padang Lawas bersama Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas terkait pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan terkhusus untuk data penerima bantuan sosial kematian di ruangan rapat Kadis Sosial, (7/12-2021). Dalam rapat tersebut terlebih dahulu, Amran Pulungan, Kordinator Divisi Perencanaan Data & Informasi KPU Padang Lawas menyampaikan tujuannya dan maksud KPU Padang Lawas melakukan koordinasi dengan dinsos untuk menindaklanjuti amanat  dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU No 6 tahun 2021 tentang pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan, yang mana didalamnya mengamanatkan KPU melaksanakan kordinasi antar lembaga dalam memenuhi kebutuhan data pemilih berkelanjutan dengan kategori, meninggal dunia, pindah domisili dan pemilih pemula. Hal ini KPU Padang Lawas melakukan kordinasi dengan pihak Dinsos Padang Lawas sebagai pemilik data meninggal dunia yang mengajukan bantuan kematian. Demikian menjadi harapan KPU Padang Lawas kepada Kadis Sosial untuk memberikan data tersebut dengan data by name and by adress dari tahun 2019 sampai tahun 2021. Menanggapi permintaan KPU Kabupaten Padang Lawas, Ahmad Fauzan Nasution, Kadis Sosial menyampaikan, bahwa pemberian data yang dibutuhkan KPU Padang Lawas, seyogiyanya tidak ada masalah. Akan tetapi tingginya tingkat pekerjaan akhir tahun ini, menyebabkan agak terlambatnya penyampaian data nantinya. Namun pihak dinsos sendiri akan mengusahakan secepatnya memberikan data sesuai permintaan lembaga KPU Padang Lawas supaya bisa dipergunakan secepatnya. “pihak Dinsos Padang Lawas akan merespon positif pemintaan data KPU Padang Lawas untuk keperluan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan” akan tetapi tingginya tingkat kerja akhir tahun, maka penyampaian agak terlambat, sebut Ahmad Fauzan Nasution. Pada kesempatan yang sama juga, Amran Pulungan menegaskan, bahwa KPU Padang Lawas meminta data pemilih berkelanjutan sesuai dengan data yang ada di Dinsos Padang Lawas penerima bantuan sosial kematian yang mengajukan ke lembaga Dinsos Padang Lawas sendiri. Mendengar penegasan itu, Ahmad Fauzan Nasution menanggapinya langsung mengatakan, kalau hanya itu data yang diminta KPU Padang Lawas maka secepatnya dapat kita realisasikan. Sebab data penerima bantuan sosial kematian dilakukan rekap perbulannya. Dan itu nanti akan diurus bagian Kabid Pemberdayaan Sosial, Parlindungan Hasibuan. Rakor dihadiri, Kadis Sosial, Ahmad Fauzan Nasution, Kabid Pemberdayaan Sosial, Parlindungan Hasibuan bersama komisioner KPU Padang Lawas, Amran Pulungan, PLT Kasubbag Program data dan informasi, Novi Andrianthy, Operator sidalih, Dita S Huta Barat, M. Rofki Hasibuan dan Fatmawati Hasanah Nasution. (***)

Koordinasi KPU Padang Lawas Mendapat Sambutan Baik. • Abd Manan : Kemenag Merasa Pedulian & Bertanggung Jawab Suksesnya Pemilu di Padang Lawas

SIBUHUAN ; Pelaksanaan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Padang Lawas berjalan sukses dan dapat sambutan baik dari Kepala Kantor Kemenag, Abdul Manan, Selasa (28/09-2021) di ruang pertemuan Balai Haji Kemenag Padang Lawas. “program dan perencanaan yang dilakukan KPU Padang Lawas sangat diacung jempol sebagai bentuk tugas jemput bola untuk suksesnya pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 nantinya, dan kegiatan ini kita sambut dengan baik.” Sebelumnya, Sekretaris KPU Padang Lawas, H. Darwin Saleh, menyampaikan hal kedatangan rombongan KPU Padang Lawas ke kantor Kemenag Padang Lawas sebagai tindak lanjut surat KPU kepada Kakan Kemenag perihal mohon audensi, oleh karenanya kami mengucapkan terimakasih banyak atas sambutan yang baik diberikan kepada KPU Padang Lawas, dan selanjutnya lebih jelas kami persilakan Ketua KPU Padang Lawas, Indra Syahbana Nasution menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan KPU Padang Lawas, sebutnya. Ketua KPU Padang Lawas menjelaskan tujuan sebagai bentuk silaturrahmi dan kordinasi untuk membangun kerjasama antar lembaga dalam mensukseskan pelaksanaan tugas KPU terutama pada pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, sehingga dalam pelaksanaan pendataan pemilih berjalan dengan baik juga menghasilkan yang terbaik. Menanggapi hal tersebut, Kakan Kemenag  Padang Lawas, Abdul Manan menyampaikan, bahwa pihaknya sangat berterimakasih juga atas kedatangan para pimpinan KPU bersama rombongan ke Kantor Kemenag Padang Lawas, yang merupakan satu bentuk kehormatan bagi kami dalam menjalin kerjasama antara lembaga yang bersinergitas demi suksesnya pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 . “Kedatang kpu merupakan satu kehormatan bagi kami dalam menjalin kerjasama antar lembaga yang bersinergitas untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 nantinya”. Selanjutnya, Abdul Manan menegaskan kepada semua perangkatnya yang hadir untuk ikut mendukung dan mensukseskan kegiatan KPU yang berkaitan dengan kemenag, karena suksesnya pelaksanaan pemilu nantinya merupakan tanggung jawab kita bersama. “kita harus memiliki kepedulian dan merasa bertanggung jawab atas suksesnya pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 di Kabupaten Padang Lawas”. Keinginan KPU untuk menjalin kerjasama antar lembaga dalam mensukseskan pelaksanaan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sesuai yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 20 huruf (1) menegaskan, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemuktahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya perlu kami tegaskan, bahwa Kemenag Padang Lawas siap mendukung dan mensukseskan pelaksanaan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan dengan pembuatan kerjasama secara tertulis, dan pihaknya akan menyampaikan kepada semua sekolah-sekolah yang bernaung dibawah Kemenag diantaranya, Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dan Pesantren, jelas Abdul Manan. Kesempatan yang sama juga, Abdul Manan mengingatkan, Kemenang Padang Lawas dapat mempasilitasi pertemuan KPU Padang Lawas dengan para pimpinan sekolah guna pendataan pemilih pemula yang usianya 17 tahun keatas dan yang sudah melakukan perekaman e-ktp.  Pertemuan tersebut dihadiri unsur pimpinan KPU Padang Lawas, dan semua unsur personil Kantor Kementerian Agama Padang Lawas diantaranya, Kasubbag TU, H. Darwin Nasution, Kasi Pendidikan Agama Islam, Paraduan Tanjung, Kasih Penyeleggaraan Haji & Umroh, Mara Saib Harahap, Kasi Bimas, Ahmad Saidi Hasibuan, Kasi Pendidikan Madrasah, H Abror. (TSH)

Pemda Padang Lawas Dukung Persiapan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024

Sibuhuan - Persiapan tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024 mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah (Pemda) Padang Lawas, demikian disampaikan Wakil Bupati Padang Lawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu. C.Ht. MM. MSi  saat pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas bersama Pemda Kabupaten Padang Lawas diruangan rapat wakil bupati, Senin (30/08-2021). Rakor yang digelar sebelumnya KPU Padang Lawas menyurati Bupati Padang Lawas melalui Wkl. Bupati Padang Lawas yang memohon menerima KPU Padang Lawas untuk melakukan rakor dengan Pemda beserta Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) diantaranya, Kadis Dukcapil, Kabag Tapem, Kadis  Pemerintah dan Desa, Kabag Hukum dan Ka. Kesbangpol Padang Lawas. Dengan sigap pula pihak Pemda melalui Sekretaris Daerah Kabupatan Padang Lawas, Arpan Nasution menyampaikan kepada wakil dan wakil Bupati Padang Lawas merespon untuk agendakan rakor bersama KPU Padan Padang Lawas, Senin 30/08-2021. Menindak lanjuti hal tersebut, melalui Sekda Kab. Padang Lawas mengundang KPU Padang Lawas dan unsur pihak yang terkait melalui pesan Whatsapp.  Sementara acara rakor dibuka langsung wakil bupati Padang Lawas sekaligus memberikan arahan dan kegiatan dipandu oleh Sekda sebagai moderator yang dihadiri peserta rapat, Ketua dan anggota KPU beserta Sekretaris KPU Padang Lawas dan jajarannya, Kadis Pemdes, Kabag Hukum, Kakan Kesbangpol, Asisten I, Kabag Tapem dan mewakili dari Kadis Dukcapil Padang Lawas. Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Padang Lawas  menyampaikan, bahwa persiapan tahapan pemilu serentak tahun 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas dalam hal ini, siap mendukung sepenuhnya apa yang menjadi kebutuhan KPU Padang Lawas agar tidak terkendala dalam pelaksanaan tahapan pemilu nantinya. Bahkan beliau menekankan kepada OPD yang hadir untuk memberi dukungan penuh, terkhusus pihak Disdukcapil Kabupaten Padang Lawas agar tidak terlalu kaku dalam menyikapi satu kebutuhan pengguna data oleh pihak KPU Padang Lawas. Bahkan beliau menekankan kepada pihak Disdukcapil untuk dilakukan penambahan sumber daya manusia bidang IT sebagai operator data di diduscapil, sehingga tidak ada kendala dalam penyelesaian data kependudukan di Kabupaten Padang Lawas. Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas, Indra Syahbana Nasution, menyampaikan bahwa, rakor ini diminta digelar dalam mempersiapan tahapan pemilu serentak untuk melakukan adanya satu bentuk MOU pihak KPU Padang Lawas dengan Disdukcapil Padang Lawas, yang di saksikan dan diketahui Bupati Padang Lawas agar penyelesaian data pemilih untuk kebutuhan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Indra mengharapkan kepada Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) dan Kabag Hukum Pemda untuk dapat memberi bantuan data tentang landasan hokum pemekaran kecamatan untuk keperluan pemetaan Daerah Pemilihan (DAPIL), dan untuk Kakan Kesbangpol sebagai mitra tetap dapat memberikan bantuan sosialisasi untuk kelancaran pemuktahiran data pemilih berkelanjutan kepada semuan unsur terkhusus pada partai politik dan masyarakat. Harapannnya juga kepada Kepala Dinas Pemerintah Desa (Pemdes) dapat memberikan solusi dalam membantu data yang meninggal dunia melalui pihak desa agar dapat menyampaikan pemberitahuan atas keluarga yang meninggal. Amran Pulungan Kordinator Divisi Program data dan Informasi KPU Padang Lawas menambahi harapan Ketua KPU Padang Lawas yang mengatakan, dukungan dari Pemda Padang Lawas merupakan suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu. Maka pihak KPU Padang Lawas mengharapakan satu bentuk dukungan dan kerjasama dalam mensukseskan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan untuk kategori pindah domisili,  masuk dan keluar, berusia 17 tahun, data yang meninggal dunia, dan data aparat TNI/Polri yang baru masuk dan pensiun. Asisten I Pemrintah Daerah Kab. Padang Lawas, Panguhum Nasution menyampaikan sangat mendukung langkah KPU Padang Lawas yang merencanakan ruang untuk berdiskusi sebagai bagian dari rakor atas persiapan menghadapi tahapan pemilu serentak. Langkah ini, membuat kita lebih awal untuk mempersiapkan kerjasama dalam mewujudkan pelaksanaan pemilu dengan baik.  “apa yang menjadi kebutuhan pihak KPU Padang Lawas untuk tidak sungkan menyampaikan kepada pihak Pemda baik itu resmi atau tidak resmi. Pihak pemda selalu mendukung langkah yang terbaik, tegas Panguhum.”   Kadisdukcapil, diwakili, Enni Hayati Lubis Kabid Capil,  menyampaikan keluh kesah yang dibutuhkan Capil Padang Lawas untuk penyelesaian data administrasi penduduk masyarakat Padang Lawas. Sehingga dikhawatirkan akan terkendala dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat nantinya. Kebutuhannya diakibatkan keterbatas anggaran disdukcapil Padang Lawas.  Namun Sekda langsung menanggapinya dengan menyampaikan saran kepada pihak disdukcapil dalam pengajuan anggaran atau kebutuhan seharusnya lebih awal sebelum anggaran itu dibahas dan diperivikasi Pemerintah Provinsi Sumut. Lantas pihak disdukcapil mengakui kesalahan mereka atas keterlambatan pengajuan anggaran untuk kebutuhan di disdukcapil Padang Lawas dan pihak disdukcapil akan membawa hasil rakor hari ini kepada Plt. Kadis Dukcapil Padang Lawas untuk ditindaklajuti. Kesimpulan dalam pertemuan itu, Wakil Bupati menyampaikan dengan tegas kepada pihak disdukcapil Padang Lawas untuk membuat laporan bulanan terkait data dan jumlah meninggal dan data pindah dan masuk, MOU dilakukan penandatanganan dalam minggu depan hari Senin, 6 September 2021 dikantor Disdukcapil Padang Lawas, Disdukcapil diminta untuk menambah tenaga ahli bidang IT yang dapat memberikan solusi penyelesaian pengurusan data tidak ada kendala, Capil diminta untuk jemput bola agar penyelesaian perubahan data kependudukan pemekaran kecamatan cepat terselesaikan. Kepada pihak Tapem dan kabag hukum untuk dapat memberikan data landasan hukum pemekaran kecamatan kepada pihak KPU Padang Lawas. Disela-sela rapat, Wakil Bupati Padang Lawas menyebutkan bahwa permintaan hibah tanah lokasi perkantoran KPU Padang Lawas untuk diupayakan masuk pada tahun anggaran 2022 nantinya. (**TSH)

Rekapitulasi DPB Periode Juni Mengalami Peningkatan

SIBUHUAN. Peningkatan data pemilih periode bulan Mei 2021 sebanyak 164.002 pemilih menjadi 164.005 periode bulan Juni 2021. Demikian dibacakan, Indra Syahbana Nasution Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) pemutakhiran data pemilih melalui aplikasi zoom meeting, (30/06/2021).   Pelaksanaan rakor rekapitulasi pemuktahiran data pemilih periode bulan Juni 2021 atau semester satu digelar tanpa tatap muka melainkan, melalui aplikasi zoom meeting. Hal ini disebabkan untuk menghidari kerumunan massa mengingat kenaikan angka tertularnya wabah covid 19, jelas Indra Syahbana saat membuka Rakor. Lebih lanjut, Ketua KPU Padang Lawas menyerahkan forum rapat dipimpin langsung, Amran Pulungan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas yang menjeleskan, bahwa pelaksanaan rapat koordinasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan setiap bulannya. Sementara yang melibatkan semua unsur digelar setiap pertriwulan. Oleh karenanya menjadi harapan penuh kepada semua peserta rapat untuk dapat memberi masukan dan tanggapan atas pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, guna memperbaiki data pemilih ke hal yang lebih baik lagi. Sehingga dalam pelaksanaan pemilih direncanakan tahun 2024 berjalan dengan baik, demokratis terbuka dan transparansi untuk umum. Harapannya juga kepada semua peserta rapat agar tidak mengurangi rasa hormat kami atas pelaksanaan rakor dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom meeting. Akan tetapi menjadi satu bentuk kesamaan tujuan dalam kebersamaan untuk mensukseskan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harap Amran. Amran juga menjelaskan secara rinci hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang periode sebelumnya bulan Mei berjumlah 164.002 pemilih, Untuk bulan Juni dengan jumlah sebanyak 164.005 (Seratus Enam Puluh Empat Ribu Lima) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 81.813 (Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 82.192  (Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua) pemilih, tersebar di 17 (Tujuh Belas) Kecamatan. Pemilih baru sebanyak 204 (Dua Ratus Empat) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 116 (Seratus Enam Belas) pemilih dan pemilih perempuan sebanyak  88 (Delapan Puluh Delapan) pemilih. Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 201 pemilih dengan rincian  pemilih laki-laki 116 (Seratus Enam Belas) pemilih dan pemilih perempuan 85 pemilih. Jumlah pemilih perbaikan data sebanyak 1 (Satu) orang dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1 (Satu) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 0  (Kosong) pemilih demikian terperinci dalam (poto) hasil rekapitulasi. Rakor yang diikuti dari berbagai lembaga yang terkait diantaranya Bupati Padang Lawas atau yang mewakili, PABUNG KODIM 0212/Tapanuli Selatan, BAWASLU, Ka. DISDUKCAPIL Padang Lawas, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, dan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 Se-Kabupaten Padang Lawas,  beserta seluruh Komisioner KPU Padang Lawas. Acara dilaksanakan tetap mematuhi protokol kesehatan kendatipun melalui aplikasi zoom meeting. Pada kesempatan yang sama juga, Amran Pulungan menjelaskan bahwa, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan atas perintah yang tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dan yang sangat penting untuk dilakukan dalam pemutakhiran data ini diantaranya : pelaporan data yang meninggal dunia, pindah domisili, dan pemilih baru. Dari ketiga kategori inilah yang menjadi sasaran utama pada pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan pemutakhiran ini juga digelar guna mempermudah pelaksanaan pendataan peserta pemilih yang baik dan terperinci juga akuntabel pada penggunaan data pemilih untuk pemilu yang akan datang. Sesuai dengan surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Proses rekapitulasi DPB ini Wajib dilakukan KPU Kabupaten/Kota secara berkala setiap akhir bulan untuk mentabulasi dan memperbarui data pemilih. Seperti menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,  menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta dapat juga melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih, jelas Amran. Kesuksesan pelaksanaan PDPB tidak terlepas dari kerjasama semua pihak yang mendukung perbaikan data pemilih ke pada yang lebih baik lagi. Oleh karenanya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas mengharapkan partisipasi berupa tanggapan dan masukan dari seluruh pihak terhadap kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dalam mewujudkan Daftar Pemilih Berkualitas, Mutakhir dan akurat untuk Pemilihan Umum yang akan datang. Tanggapan atau Masukan dapat melalui aplikasi media sosial; website:https://kab-padanglawas.kpu.go.id/, Email: Prodatin.kpupalas@yahoo.com, Facebook: Kpu Palas (KpuKab Padang Lawas), fanpage FB: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU PALAS, instagram: kpu.padanglawas, twitter: @Kpu_Padang lawas atau langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Padang Lawas yang beralamat di Jalan Listrik Sibuhuan”. (TSH) Download BA pdf

PDPB Solusi Data, Kerjasama Sebagai Pendukung

Sibuhuan- Pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai solusi dalam menyelesaikan persolaan data pemilih, sementara kerjasama berbagai pihak merupakan dukungan penuh untuk mensukseskan perbaikan data kehal yang lebih baik. Demikian disampaikan, Amran Pulungan Divisi Program Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas usai pada pelaksanaan rapat koordinasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Mei 2021 di ruangan rapat Kantor KPU Padang Lawas (25/05/2021) PDPB pada bulan Mei 2021 dengan jumlah data pemilih sebanyak 164.002, sebagai rincian, pemilih laki-laki 81.813, dan pemilih perempuan berjumlah 82.189 yang tersebar di 17 Kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas. ·      Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Mei 2021   Rakordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan dibuka, Ketua KPU Padang Lawas, Indra Syahbana Nasution yang diikuti seluruh komisioner KPU Padang Lawas. Pada kesempatan yang sama juga, Amran Pulungan menjelaskan bahwa, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan atas perintah yang tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dan yang sangat penting untuk dilakukan dalam pemutakhiran data ini diantaranya : pelaporan data yang meninggal dunia, pindah domisili, dan pemilih baru. Dari ketiga kategori inilah yang menjadi sasaran utama pada pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan pemutakhiran ini juga digelar guna mempermudah pelaksanaan pendataan peserta pemilih yang baik dan terperinci juga akuntabel pada penggunaan data pemilih untuk pemilu yang akan datang. Sesuai dengan surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Proses rekapitulasi DPB ini Wajib dilakukan KPU Kabupaten/Kota secara berkala setiap akhir bulan untuk mentabulasi dan memperbarui data pemilih. Seperti menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,  menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta dapat juga melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih, jelas Amran. ·      Menjadi Harapan   Kesuksesan pelaksanaan PDPB tidak terlepas dari kerjasama semua pihak yang mendukung perbaikan data pemilih ke pada yang lebih baik lagi. Oleh karenanya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas mengharapkan partisipasi berupa tanggapan dan masukan dari seluruh pihak terhadap kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dalam mewujudkan Daftar Pemilih Berkualitas, Mutakhir dan akurat untuk Pemilihan Umum yang akan datang. Tanggapan atau Masukan dapat melalui aplikasi media sosial; website:https://kab-padanglawas.kpu.go.id/, Email: Prodatin.kpupalas@yahoo.com, Facebook: Kpu Palas (KpuKab Padang Lawas), fanpage FB: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU PALAS, instagram: kpu.padanglawas, twitter: @Kpu_Padang lawas atau langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Padang Lawas yang beralamat di Jalan Listrik Sibuhuan”. (TSH)

Populer

Belum ada data.