Berita Terkini

Ingin Mendaftarkan diri Sebagai Calon PPK dan PPS? Ini syaratnya

Sibuhuan- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan adhoc Pemilu dan Pilkada. Karena PKPU ini baru saja diterbitkan menjelang bakal diumumkannya secara resmi pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024, Anda harus mengetahui apa saja syarat PPK dan syarat PPS yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu 2024. Berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang akan segera dilakukan ini akan dilakukan secara online, menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU. Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.   Indra Alamsyah Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Padang Lawas menjelaskan, SIAKBA merupakan aplikasi resmi KPU dan telah diluncurkan pada Kamis 20 Oktober 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Maka aplikasi itu akan digunakan dalam proses rekrutmen PPK untuk Pemilu serentak 2024. “Bagi pendaftar PPK dan PPS, tidak lagi harus datang ke kantor KPU karena menggunakan sistem online atau aplikasi SIAKBA”, terang Indra Alamsyah. (14/11/2022) Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi Badan Ad Hoc berikut syarat untuk menjadi anggota badan adhoc berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 : warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. “Dalam waktu dekat ini, KPU Kabupaten Padang Lawas akan melakukan rekrutmen PPK pada pertengahan bulan November 2022, pendaftaranya menggunakan SIAKBA”, tutupnya.(***)  

KPU Padang Lawas Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA

Sibuhuan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) jelang penerimaan pendaftaran badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan (03/11/2022). Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Padang Lawas Indra Alamsyah mengatakan, untuk pelaksanaan perekrutan petugas pelaksana Pemilu 2024, akan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc yang di sebut dengan SIAKBA. “Tujuan sosialisasi ini, bagaimana teman-teman menyampaikan kepada masyarakat, yang akan melakukan pendaftaran melalui SIAKBA,” kata Indra. Dijelaskannya, sebelum dilakukan perekrutan, sesuai dengan arahan KPU pusat melakui KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.  “Ya pada Pemilu sebelumnya peserta yang mendaftar untuk menjadi panitia ad hoc harus datang ke kantor KPU namun sekarang dapat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)” Tutup Indra.***

Rekrutmen PPK, KPU Padang Lawas Gunakan Aplikasi SIAKBA

Sistem rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau badan Adhoc, pada Pemilu serentak 2024 akan dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi resmi KPU Republik Indonesia (KPU RI). Indra Alamsyah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Divisi SDM dan Parmas mengatakan rekrutmen PPK pada pemilu serentak memang berbeda dengan sebelumnya, karena pendaftaran kali ini harus menggunakan aplikasi resmi milik KPU RI  bernama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Indra Alamsyah menjelaskan, SIAKBA merupakan aplikasi resmi KPU dan telah diluncurkan pada Kamis 20 Oktober 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Maka aplikasi itu akan digunakan dalam proses rekrutmen PPK untuk Pemilu serentak 2024. “Bagi pendaftar PPK, tidak lagi harus datang ke kantor KPU karena menggunakan sistem online atau aplikasi SIAKBA”, terang Indra Alamsyah, Senin (31/10/2022). “Dalam waktu dekat ini, KPU Kabupaten Padang Lawas akan melakukan rekrutmen PPK pada pertengahan bulan November, pendaftaranya menggunakan SIAKBA”, tutupnya.***

KPU Kabupaten Padang Lawas Sapa Siswa di Sejumlah Sekolah

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang lawas tak henti dalam melakukan sosialisasi memberikan pendidikan politik pada pemilih pemula. Berbagai upaya terus dilakukan di antaranya melalui melalui Program KPU Goes To School Pendidikan Pemilih pemula. KPU Kabupaten Padang lawas, Indra Syahbana Nasution melalui Kordinator SDM dan Partisipatisi Hubungan Masyarakat (Parhubmas), Indra Alamsyah di dampingi Kasubbag dan Staf, Selasa (25/10/2022) mengatakan, sambang sejumlah SLTA sederajat untuk sosialisasi pemilu 2024 kepada siswa-siswi di sekolah sebagai pemilih pemula diharapkan ikut berpartisipasi dalam mensukseskan pesta demokrasi. Mulai pesta demokrasi Pilpres, Pileg, Pilkada Gubernur dan Wakil Gunernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang. Kata Indra Alamsyah, kegiatan sambangi sekolah sudah berlangsung di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Barumun Tengah, Hutaraja Tinggi, Sosa dan Ulu Sosa dengan mengunjungi sekolah -sekolah SMA serta SMK Negeri dan Swasta. “Setiap sekolah SLTA yang dikunjungi, siswa dan siswi terlihat antusias mengikuti berbagai materi kepemiluan yang disampaikan Komisioner,” terangnya. Kordinator SDM dan Parhubmas,Indra Alamsyah menyapa peserta disetiap sekolah untuk sosialisasi tentang materi kepemiluan sebagai kegiatan progam KPU Goes To School, bahkan mengajak peserta untuk selfie dan photo bareng usai kegiatan sosialisasi. “KPU Kabupaten Palas mengajak adik-adik semua untuk mensosialisasikan pemilu kepada keluarga, teman dan keluarga, agar menggunakan hak pilih dengan baik di pemilu tahun 2024 mendatang,”pintanya. Ia juga menjelaskan, bahwa syarat untuk memilih sesuai ketentuan dan aturan telah berusia minimal 17 Tahun atau pernah menikah. “Bagi siswa dan siswi di SLTA, pada tahun 2024 mendatang telah tepat berusia 17 bisa menggunakan hak pilih sebagai pemilih pemula,”ungkapnya. Kegiatan KPU Palas Goes To School sengaja dilaksanakan untuk menyasar pemilih pemula atau pemilih milenial. Melalui sosialisasi tersebut harapannya para pelajar yang telah memiliki hak pilih, dapat menggunakan hak suaranya secara tepat dan berkualitas.

Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Palas Lakukan Rakor dengan Pemda Palas

Sibuhuan- Setelah ditetapkannya Hari H pemilu serentak yg akan digelar tgl 14 Pebruari 2024 dan pemilukada tgl 27 November 2024 Yang Tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja (RAKER) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) pada hari Senin, 24 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Padang Lawas diruangan Asisten I Panguhum Nst, Kamis.(27/01/2022) Dalam Rakor tersebut KPU Kabupaten Padang Lawas bersama Pemda Kabupaten Padang Lawas didapat kesimpulan pembahasan antara lain Tindak lanjut persiapan ADM Warga pemekaran 5 (lima) kecamatan guna persiapan pemetaan Daerah Pemilihan (dapil), Verifikasi Partai Politik, dan Sinkronisasi data pemilih yang semula terdapat 12 (dua belas) Kecamatan Menjadi 17 (tujuh belas) Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Padang Lawas, serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam acara rakor ini dihadiri Oleh Asisten 1 Kabupaten Padang Lawas, Kasat Pol PP Kabupaten Padang Lawas, PLt kabag Hukum Kabupaten Padang Lawas, Kabag Tapem Kabupaten Padang Lawas, Kadis Dukcapil bersama Sekretaris disdukcapil Kabupaten Padang Lawas, dan komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas.**dp

KPU Palas Laksanakan Perjanjian Kinerja Tahun 2022

Sibuhuan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas melangsungkan Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Padang Lawas. Senin (10/01/2022)  Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi dibawahnya untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Sehingga terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.  Perjanjian Kinerja ini merupakan langkah awal penggunaan anggaran dan wajib dilakukan, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah. Penandatanganan Perjanjian kinerja ini dilakukan antara Ketua KPU Padang Lawas Indra Syahbana selaku pihak pertama dengan Sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Darwin Saleh Hasibuan selaku pihak kedua. Inti dari perjanjian tersebut adalah mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil sehingga nantinya mampu mencapai target kinerja sesuai dengan yang telah direncanakan. Acara dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, Staf PNS dan Non PNS.***dp***  

Populer

Belum ada data.